Hak Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Informatika merupakan disiplin ilmu yang mempelajari
transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis
komputasi. Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua bagian, diantaraya
adalah Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industrial. Hak Kekayaan Industrial juga
dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu Hak Paten, Hak Merek, Desain
Industri dan Rahasia Dagang.
Kata
kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Teknik Informatika, Klarifikasi HAKI
Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini
merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Pengertian Teknik
Informatika
Informatika merupakan
disiplin ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun
informasi pada mesin berbasis komputasi. Disiplin ilmu ini mencakup beberapa
macam bidang, termasuk di dalamnya: sistem informasi, ilmu komputer, ilmu informasi, teknik komputer dan aplikasi informasi dalam sistem informasi manajemen.
Secara umum informatika mempelajari struktur, sifat, dan interaksi dari
beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan
hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Sejarah HAKI di
Indonesia
Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai
sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136
Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912
Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17
tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan
Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982,
Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989
tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah
mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang
No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai
anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang
HAKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus
menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada
tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan
dibidang HAKI, dengan mengundangkan:
·
Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta.
·
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
·
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Dengan pertimbangan
masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta,
paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut
telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
·
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
·
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 1 Ayat 1Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Undang
– undang yang mengatur tentang Hak Cipta adalah
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29)
Hak
Kekayaan Industri
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang
Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang - Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :Proses
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :Proses
·
Hasil
Produksi
·
Penyempurnaan
dan pengembangan proses
·
Penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Undang
– undang yang mengatur tentang Hak Paten adalah
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 109)
Hak Merek
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Undang – undang yan mengatur tentang Hak
Merek ini adalah
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental
atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga
dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti
pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai
jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam
tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga
dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain
tekstil hinga barang-barang hiburan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1
Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi
rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran
atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun
langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi
informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang
diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk
memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga
harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda.
Yaitu, benda yang tak berwujud.
Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi
dua bagian diantaranya adalah:
·
Hak
Cipta
·
Hak
Kekayaan Industri
-
Hak
Paten
-
Hak
Merek
-
Desain
Industri
-
Rahasia
Dagang