Modus Kejahatan Cybercrime
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system
yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran
tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Penyebab Cyber Crime
1. Akses internet yang tidak terbatas.
Di zaman sekarang ini
internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan
fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan
kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman
itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak
kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
2. Kelalaian
pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah
satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang
menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke
dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk
melakukan kejahatan.
3. Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern.
Inilah yang merupakan
faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa
internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa
memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak
kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan
fasilitas dari internet tersebut.
4. Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer.
Hal ini merupakan faktor
yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses
internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah
gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa
orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan
desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga
dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya
perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak
hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan
konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus
melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor
pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
Penanggulangan Cyber Crime
Beberapa penanggulangan cybercrime secara
umum adalah:
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling
nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan
dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet.
dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The
Organization for Economic Cooperation and Development) telah
merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
- Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan
konvensi internasional.
- Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
3. Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdata-nya.
Kekhawatiran akan
kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu
lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir
oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan
dari lokakarya tersebut adalah:
·
CRC (conputer-related
crime) harus dikriminalisasikan.
·
Diperlukan hukum
acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat
cyber.
·
Harus ada kerjasama
pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan
kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
·
Diperlukan kerja
sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
·
PBB harus mengambil
langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis
dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
·
hak cipta, hak
merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech (fitnah,
penistaan dan penginaan),
·
serangan terhadaap
fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber
daya internet 9IP addrees, domain name),
·
kenyaman individu (privacy),
tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
·
isu prosedural
(yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital,
pornografi,
·
perlindungan
konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce,
e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
- US Child Onleine Protection
Act (COPA): adults
verification required on porn sites.
- US Child Pornography
Protection Act:
extend law to include computer-based child porn.
- US Child Internet
Protection Act (CIPA):
requires schools dan libraries to filter.
- US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive,
tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan
dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan
menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen.
Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk
transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama
baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang
dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization)
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Strategi Penanggulangan Cyber Crime :
a. Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan hukum pidana.
Salah satu
manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai
barang rongsokan yang tidak berguna.
2. Mengoptimalkan
UU khusus lainnya.
Sector cyber space banyak bersentuhan dengan
sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada
beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat
digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak
terjangnya semakin sempit.
3. Rekruitment aparat penegak hukum. Diutamakan
dari masyarakat
yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang
dipersyaratkan.
b. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police.
Orang-orang khusus
yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime.
Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
2. Kerjasama internasional.
Hal ini dikarenakan
kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat
dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat
menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan
dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi
wilayah hukum Indonesia.
c. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cybercrime.
Tujuannya adalah
untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan
mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
2. Membuat perjanjian bilateral.
Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu
dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara,
sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.
